Sumber Informasi dan Inspirasi

Ungkap Peredaran Bahan Peledak, Polisi Ringkus Dua Pelajar di Nganjuk

HUKUM

3/1/20251 min read

ARTIKATA, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal yang melibatkan dua pelajar asal Kecamatan Gondang. Kedua pelajar berinisial WA (14) dan IA (17) diamankan pada Kamis (27/2/2025) di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, setelah kedapatan memiliki dan berencana mengedarkan bubuk mercon.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang bertujuan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan masyarakat. 

“Kami menangkap kedua tersangka saat melakukan transaksi. Operasi ini merupakan upaya kami untuk menanggulangi bahaya bahan peledak ilegal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat kantong plastik bubuk mercon dengan total berat 2,3 kg, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik yang digunakan untuk mengemas bahan peledak tersebut. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Resmob dari masyarakat. 

“Setelah digeledah, kedua pelaku kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,” ungkapnya.

Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk, dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku untuk anak-anak, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai hukuman mati atau seumur hidup.

Operasi ini kembali menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk peredaran bahan peledak ilegal.