Sumber Informasi dan Inspirasi

Polisi Sidak Pasar Wage Nganjuk, Temukan Takaran Minyakkita Berkurang

HUKUM

Miftah Ananie

3/12/20252 min read

Nganjuk, Artikata – Satgas Pangan Polres Nganjuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan depo minyak goreng yang berada di Pasar Wage, Nganjuk, pada Rabu (12/3/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng kemasan memenuhi standar kualitas yang tertera pada label dan melindungi konsumen dari potensi penipuan serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk menjaga kepentingan konsumen serta mencegah praktik dagang yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sidak ini bertujuan memastikan bahwa semua produk minyak goreng yang dijual di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa beberapa botol minyak goreng kemasan merek Minyakita mengalami pengurangan isi hingga 20 mililiter dari ukuran yang tertera pada label. Penemuan ini, menurut Kapolres, jelas merugikan konsumen, sehingga tindakan tegas akan segera diambil untuk menindaklanjuti temuan tersebut bersama instansi terkait.

“Praktik semacam ini tentu tidak dapat dibiarkan karena jelas merugikan konsumen. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak konsumen tetap terjamin,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa sampel minyak goreng yang ditemukan tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga akan menelusuri asal-usul produk tersebut untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius,” jelas AKP Julkifli.

Selain pengecekan fisik di lapangan, Satgas Pangan Polres Nganjuk juga akan melakukan pemantauan terhadap distribusi produk minyak goreng di pasar-pasar serta memastikan bahwa seluruh proses distribusi mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan, dengan memperhatikan segel dan memastikan isi produk sesuai dengan yang tertera pada label sebelum digunakan.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui sidak ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengawal kestabilan pangan dan memastikan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari praktik dagang yang merugikan.