Petualangan Kakek Pejudi di Nganjuk Berakhir di Tangan Polisi
HUKUM
Miftah Ananie
3/3/20251 min read


ARTIKATA, NGANJUK -- Seorang kakek asal Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial SU, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kepergok tengah melakukan transaksi perjudian jenis togel.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB, di teras rumah yang terletak di barat makam Pace Kulon, Kecamatan Pace.
Kasus perjudian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diteruskan ke aparat kepolisian.
Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di lokasi yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menekan angka perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian," ujar AKP Julkifli pada Senin (3/3/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai senilai Rp 270.500, serta sebuah bolpoin hitam.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku bahwa hasil transaksi perjudian tersebut disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet, yang kini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, SU terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online guna memutus rantai perjudian di wilayah tersebut.
Inspirasi
Sumber informasi dan inspirasi untuk semua.
info iklan
Media
artikatamedia@gmail.com
0851-0406-2576
© 2025. All rights reserved.