Pemkab Nganjuk Wajibkan Karaoke hingga Panti Pijat Tutup saat Ramadan
PEMERINTAHAN
Miftah Ananie
3/3/20251 min read


ARTIKATA, NGANJUK -- Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
Langkah ini tercantum dalam Surat Edaran dengan nomor 300.1/438/411.000/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk atas nama Bupati Nganjuk. Surat tersebut mengharuskan seluruh tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotek, panti pijat, hingga tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi liar, untuk menutup operasionalnya mulai Sabtu, 1 Maret 2025.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dengan kebijakan tersebut, tempat hiburan malam dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum diminta untuk tutup hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Aturan Terperinci dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Pemkab Nganjuk tidak hanya melarang operasional tempat hiburan malam, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian selama Ramadan. Surat edaran tersebut juga mengingatkan agar warga tidak melakukan aktivitas yang bisa mengganggu ketentraman, seperti membunyikan petasan, kembang api, kebut-kebutan balapan liar, serta mengonsumsi minuman beralkohol.
Larangan Penggunaan Petasan dan Kegiatan Mengganggu Ketertiban
Pemkab Nganjuk secara khusus melarang keras penggunaan petasan, kembang api, dan bahan sejenisnya. Selain itu, mereka juga menyarankan agar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah, seperti balapan liar dan pesta minuman beralkohol, untuk tidak dilakukan. Semua pihak diharapkan bisa saling menghormati dan menciptakan suasana yang aman dan damai.
Tindak Tegas Bagi Pelanggar
Pemkab Nganjuk berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi meskipun aturan ini sudah diterapkan. Surat edaran menegaskan, barang siapa yang tidak mengindahkan peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan dan menjamin kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Diharapkan, seluruh masyarakat dan pelaku usaha bisa berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Inspirasi
Sumber informasi dan inspirasi untuk semua.
info iklan
Media
artikatamedia@gmail.com
0851-0406-2576
© 2025. All rights reserved.