Sumber Informasi dan Inspirasi

Organisasinya Dicatut Soal Surat Pelaporan, Ketua PWRI Jombang Tegaskan Cari Pelaku

M. Gading Setiawan

1/30/20252 min read

ARTIKATA, JOMBANG -- Dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, terus menjadi perhatian publik.

Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) itu diduga ditumpangi oleh sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang diduga menumpangi hal tersebut yakni Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Mojokerto.

Menurut Kader Teknis Desa Sembung, Hendrik Margo Setiyo, sebelum mencuatnya pemberitaan dugaan mark up anggaran PJU Desa Sembung, ada dua orang yang mengaku wartawan mendatangi kediaman Kepala Desa (Kades) Sembung dengan membawa dan menyerahkan draf surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Jombang.

"Namun yang membuat janggal dalam surat itu adalah alamat pelapor, dalam hal ini PWRI. Di mana alamatnya bukan wilayah Kabupaten Jombang," ucap Hendrik kepada Javatimes, Kamis (30/1/2025).

Sedianya, kata Hendrik, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum di wilayah manapun kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Jombang.

Namun yang membuat dirinya curiga yakni adanya kop surat dengan alamat luar daerah.

"Alamat yang tercantum dalam kop surat berikut stempelnya yakni berada di Kabupaten Mojokerto. Kami curiga ini dipalsukan. Dan kami beranggapan bahwa hal ini merupakan dugaan intimidasi dengan membawa nama institusi kepolisian, beber," Hendrik.

Lebih jauh, Hendrik memastikan bahwa dalam pekerjaan PJU di Desa Sembung tidak ada markbup anggaran. Karena semuanya telah diverifikasi oleh Dinas Perhubungan.

"Dalam perhitungan maupun gambar teknis perencanaan juga sudah tercantum dan telah diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Kemudian juga telah dikoreksi oleh pihak kecamatan melalui Kasi PMD. Selain itu, penentuan harga satuan bahan juga dilakukan survei bahan dengan dilampiri survei tiga toko," tambahnya.

Di sisi lain, dalam pekerjaan PJU tersebut, pihaknya juga mencari referensi pekerjaan yang sama di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang merealisasikan PJU senilai Rp 70juta di 25 titik dengan sumber anggaran P-APBD tahun 2024. Spesifikasi di Desa Brodot dengan menggunakan besi tiang galvanis 2 inci.

"Dari referensi itulah sudah bisa dibuat pembanding, mulai dari nilai anggaran yang dikucurkan dengan titik PJU yang dilaksanakan, bahkan spesifikasi pekerjaan jauh berbeda. PJU Brodot memakai besi 2 inci, sedangkan PJU Desa Sembung memakai besi galvanis diameter 2,5 inci dengan kelengkapan aksesoris plat plendes, mur baut serta kombinasi besi pelengkap tiang memakai besi 1,5 inci," rincinya.

Hendrik menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan mark up anggaran, maka siapa pun bisa mendatangi kantor Desa Sembung. Pihaknya siap untuk memberikan penjelasan secara detail terkait pekerjaan PJU tersebut.

"Jika memang perencanaan PJU Desa Sembung diduga telah di mark up sebagaimana diberitakan di salah satu media online, monggo (silakan) datang ke kantor desa untuk mengklarifikasi lebih detail seperti apa perencanaan PJU yang kami buat, agar tidak menjadi pemberitaan yang tidak berimbang, kami siap diklarifikasi kapan pun," tandas Hendrik sembari menyiapkan data perencanaan.

Menyikapi adanya surat tersebut, Ketua PWRI Cabang Jombang, Sudrajat angkat bicara.

Menurutnya, PWRI Kabupaten Mojokerto hingga kini belum terbentuk. Sehingga dengan beredarnya surat tersebut, Sudrajat menduga ada pemalsuan nama organisasi PWRI.

"Organisasi saya belum terbentuk di Mojokerto, kalau dilihat dari kop surat itu alamat kantor saya di Jombang tapi nama atasnya memakai Kabupaten Mojokerto, itu patut diduga pemalsuan," kata Sudrajat.

Sudrajat mengklaim, dirinya mengenal betul nama yang bertandatangan di dalam surat tersebut. Sehingga ia menyatakan keyakinannya terjadi pemalsuan.

"Yang bertandatangan di surat tersebut saya kenal, karena dulunya juga anggota saya. Tanda tangan itu sepertinya tidak mungkin dia lakukan, patut diduga tandatangan tersebut juga dipalsukan," ucap Sudrajat dengan geram.

Atas pencatutan nama organisasinya, Sudrajat yang ditunjuk sebagai Ketua PWRI Cabang Jombang tidak terima. Dia memastikan akan mencari dalang dibalik pembuatan surat tersebut.

"Saya tidak terima organisasi saya dicatut dengan tujuan dugaan untuk kejahatan (pemerasan). Pemalsuan tersebut sudah memenuhi unsur pidana karena sudah digunakan dan disampaikan ke korban. Atas kejadian itu akan saya cari oknum tersebut, pasti tak jiret," tegas Sudrajat.