Sumber Informasi dan Inspirasi

Kanwil Kemenkumham Jatim dan Posbakumadin Nganjuk Teken Adendum Kerja Sama Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat cukup melampirkan beberapa dokumen, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa setempat.

Miftah Ananie

11/22/20251 min read

Nganjuk, ArtiKata — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Nganjuk (Posbakumadin Nganjuk) resmi menandatangani adendum perjanjian kerja sama terkait pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan berlangsung di ruang Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., dan Ketua Posbakumadin Nganjuk, Advokat Anita Candra Sari, S.H., M.H.

“MoU ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anita Candra Sari.

Pengurus Baru Siap Emban Amanah Pelayanan Publik

Anita menyampaikan bahwa kepengurusan baru Posbakumadin Nganjuk kini berkomitmen menjalankan amanah untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan tanpa biaya. Susunan pengurus baru tersebut meliputi:

Ketua: Anita Candra Sari, S.H., M.H.

Wakil Ketua: Prayogo Laksono, S.H., M.H.

Sekretaris: Sukamto, S.H.

Bendahara: Sugeng Widodo

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Posbakumadin ketika menghadapi masalah hukum,” tegas Anita.

Ia juga menyampaikan masyarakat dapat datang langsung ke kantor Posbakumadin Nganjuk yang beralamat di Perum Puri Kencana Taman Pintar, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.

Implementasi UU Bantuan Hukum

Anita menegaskan bahwa adendum kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Melalui perjanjian ini, Posbakumadin Nganjuk akan memperluas kolaborasi dengan berbagai institusi penegak hukum seperti:

Pengadilan Negeri Nganjuk

Lapas Nganjuk

Polres Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk

Pemerintah Kabupaten Nganjuk

“Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum benar-benar maksimal dan dapat diakses masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Nganjuk,” jelasnya.

Syarat Mudah untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Anita menambahkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat cukup melampirkan beberapa dokumen, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa setempat.

“Bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum atau tengah mencari keadilan, kami siap membantu sepenuhnya, tanpa biaya,” pungkas Anita.