Harga Tanah Uruk di Nganjuk Melonjak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Suara
PERISTIWA
Miftah
2/8/20252 min read


ARTIKATA, NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa belum ada perubahan harga Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk tanah urug dan bebatuan. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto yang memastikan bahwa kenaikan harga hanya dapat ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Kami, Pemerintah Daerah, baru mengusulkan perubahan harga kepada Gubernur Jawa Timur. Jika ada edaran dari asosiasi tambang, itu tidak dapat dijadikan dasar kenaikan harga karena asosiasi bukan penentu harga,” ujar Judi Ernanto melalui sambungan WhatsApp.
Menurutnya, harga MBLB untuk tahun 2025 masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2023, hingga ada keputusan baru. Pemkab Nganjuk sendiri saat ini masih dalam tahap pengusulan revisi harga kepada Gubernur, dengan melampirkan berita acara hasil kesepakatan bersama berbagai pihak.
Di sisi lain, Judi Ernanto juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pajak dan retribusi MBLB yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk.
“Kami mohon media juga ikut mengawal pajak dan retribusi MBLB untuk PAD Nganjuk. Jangan hanya fokus pada kenaikan harga, tetapi juga pastikan para pelaku usaha membayar kewajibannya dengan lancar,” tegasnya.
Kisruh Kenaikan Harga Tambang di Nganjuk sebelumnya, terjadi ketegangan di sektor tambang Kabupaten Nganjuk, khususnya di Tambang Desa Genjeng dan Tambang Desa Karangsono. Para sopir armada lokal menggelar aksi demo setelah dilarang membeli tanah urug atau padas dari dua tambang tersebut.
Situasi semakin memanas ketika harga tanah urug tiba-tiba naik dari Rp200 ribu per rit menjadi Rp300 ribu per rit, yang diklaim sebagai keputusan asosiasi tambang.
Namun, setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Tambang Karangsono menurunkan kembali harga ke Rp200 ribu per rit, sementara Tambang Genjeng tetap bertahan di harga Rp300 ribu per rit.
Di tengah polemik ini, pada Sabtu (8/2/2025), beredar surat dari Persatuan Pengusaha Tambang Nganjuk yang beralamat di Perum Tanjung Green Regency Blok D16, Nganjuk. Surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wibisono Wijanto itu menetapkan harga tanah urug sebesar Rp250 ribu per rit untuk armada berkapasitas 6–8 m³.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk sendiri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait asosiasi tambang tersebut, termasuk struktur organisasi dan legalitasnya.
“Kami belum tahu siapa ketua dan pengurusnya. Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi ke Pemkab,” pungkas Judi Ernanto.
Dinamika harga MBLB di Nganjuk masih menjadi perbincangan hangat. Dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda, publik kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan regulasi yang adil dan transparan.
Inspirasi
Sumber informasi dan inspirasi untuk semua.
info iklan
Media
artikatamedia@gmail.com
0851-0406-2576
© 2025. All rights reserved.