Sumber Informasi dan Inspirasi

Dua Pelaku Pencurian Alat Elektronik di SDN Bendungrejo Dibekuk Polisi, Modus Jual Barang Curian Lewat Medsos

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua handphone, satu jaket abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernopol AG 3668 UX.

HUKUMKRIMINAL

Miftah Ananie

4/10/20251 min read

NGANJUK, ARTIKATA – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi. Dua pria muda, SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus jajaran Polsek Berbek setelah terbukti mencuri peralatan elektronik dari SDN Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan kesigapan anggotanya di lapangan.

"Ini adalah hasil dari respons cepat serta kerja sama erat antara polisi dan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan sekolah," ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Modus pelaku terbilang nekat. Mereka membobol ruang guru dengan merusak pintu menggunakan linggis, lalu membawa kabur dua unit printer dan dua proyektor. Namun upaya mereka menjual hasil curian melalui media sosial justru menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus terbongkar setelah seorang guru melihat proyektor milik sekolah dijual secara daring. Polisi bergerak cepat dengan menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di sekitar Indomaret Berbek.

“Begitu pelaku muncul dengan membawa printer dan siap bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Kami juga menemukan satu buah linggis di sepeda motornya, yang diduga digunakan saat membobol sekolah,” jelas AKP Julkifli.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua handphone, satu jaket abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernopol AG 3668 UX.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah kedua tersangka juga terlibat dalam aksi serupa di tempat lain,” tambah Kasat Reskrim.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan sekolah adalah tanggung jawab bersama.