Diduga Sewakan Kamar untuk Mesum, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polres Nganjuk
Polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom, dimana satu diantaranya merupakan kondom bekas pakai yang mengandung cairan sperma. Sementara satu kondom lainnya dalam keadaan masih tersegel.
HUKUM
Miftah Ananie
3/7/20252 min read


ARTIKATA, NGANJUK -- Jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
Seorang pemuda berinisial DE (19), warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan polisi pada Rabu malam, 5 Maret 2025. DE diduga menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melaksanakan operasi ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Penyediaan tempat untuk perbuatan cabul adalah salah satu tindakan yang harus diberantas," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di penginapan. Tim polisi langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
Mereka menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di kamar nomor 15 Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku, DE, menerima uang sewa sebesar Rp50.000 dari pasangan tersebut.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kertosono," ujarnya.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
Di kamar nomor 06, polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom, dimana satu diantaranya merupakan kondom bekas pakai yang mengandung cairan sperma. Sementara satu kondom lainnya dalam keadaan masih tersegel.
Selain itu, ditemukan bukti bahwa DE juga menjual kondom kepada penyewa dengan harga Rp15.000 per biji. Kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp165.000, dua unit ponsel (iPhone 11 dan Samsung Galaxy S21+), serta percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan transaksi pemesanan kamar.
DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kapolsek Kertosono mengimbau pemilik penginapan dan rumah kost agar lebih selektif dalam menerima penyewa.
“Kami mengharapkan agar pengelola penginapan dan rumah kost tidak memberikan akses sembarangan, sehingga tempat mereka tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kertosono berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Inspirasi
Sumber informasi dan inspirasi untuk semua.
info iklan
Media
artikatamedia@gmail.com
0851-0406-2576
© 2025. All rights reserved.