Sumber Informasi dan Inspirasi

Aktivis dan Pengamat Soroti Pengadaan Truk dan Kontainer Sampah DLH Nganjuk

PEMERINTAHAN

Fajar Eljundy

1/7/20252 min read

ARTIKATA, NGANJUK -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk mendapat sorotan tajam terkait pengadaan truk pengangkut sampah, dengan harga mencapai Rp 600 juta.

Anggaran ini menimbulkan kritik karena dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran dan menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan transparansi penggunaan dana publik.

Aktivis Jawa Timur, Gading Setiawan, menjadi salah satu pihak yang vokal mengkritisi anggaran ini.

Menurut Gading, nominal Rp 600 juta per unit truk dengan tipe yang dibeli DLH tidak sebanding dengan harga truk sejenis di pasaran.

Lantas ia menyatakan keheranannya mengapa biaya untuk pengadaan truk pengangkut sampah bisa sebesar itu.

Harga Pasaran

Menurut Gading, dari berbagai sumber referensi, harga truk pengangkut sampah yang dibeli DLH Nganjuk yakni merek Hino tipe 136 HD hanya berkisar Rp 370 juta hingga Rp 470 juta.

"Itu pun sudah termasuk biaya pajak, dokumen, dan pengurusan lainnya," ucap Gading.

Selain pengadaan truk pengangkut sampah, yang menjadi sorotan lainnya adalah pembelian empat unit kontainer sampah dengan nilai mencapai Rp 240juta.

Menurut Gading, harga tersebut juga melampaui harga pasaran.

"Melihat ukuran kontainer sampah yang dibeli DLH Nganjuk itu bermuatan tujuh meter kubik. Jika mengacu pada harga di pasaran, ya berada di kisaran 40-50jutaan. Kalau belinya lebih dari satu dan dibayar lunas, besar kemungkinan akan lebih murah dan dapat cashback," beber Gading.

"Lah ini yang perlu dicurigai, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk melakukan audit terhadap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari uang negara," imbuh Gading.

Risiko Hukum Administrasi

Hal senada juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Anang Hartoyo. Menurut dia, dengan adanya pengadaan truk yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasaran berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

"Pengadaan barang dan jasa oleh DLH Nganjuk berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisiensi dan akuntabilitas," kata Anang, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskan Anang, dengan adanya selisih harga yang signifikan antara anggaran dan harga pasar dapat dianggap sebagai maladministrasi atau ketidaksesuaian dengan standar pengadaan.

"Selain itu, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) wajib sesuai dengan peruntukan dalam Peraturan Menteri Keuangan," imbuh Anang.

Risiko Hukum Pidana

Selain bisa melanggar hukum administrasi negara, kata Anang melanjutkan, adanya selisih harga tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana.

"Jika ditemukan indikasi mark-up harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan negara," kata pria yang berkantor di Kecamatan Kertosono Nganjuk.

Untuk itu agar kejanggalan-kejanggalan itu tidak semakin liar, Anang meminta agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran negara terkait pengadaan truk pengangkut sampah milik DLH Nganjuk.

"Kita akan melaporkan ke APH dan meminta BPK atau BPKP melakukan audit investigasi guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dan pelanggaran prosedur," tutupnya.

Pengakuan Kepala DLH Nganjuk

Sementara itu, menyoal pengadaan truk pengangkut sampah berikut empat kontainer sampah, Kepala DLH Kabupaten Nganjuk, Subani berdalih bahwa harga itu sudah sesuai dengan harga yang tertera dalam e-catalogue LKPP.

"Pengadaan truk sampah itu kita mengambilnya (menganggarkan) dari dana bea cukai (DBHCHT). Kita laksanakan sesuai aturan yang ada, ucap Subani saat ditemui di ruang kerjanya," Kamis (30/12/2024) sore.

"Kalau truknya itu kepala tok, terus yang kontainer ada 4, ada barangnya semua, lengkap. Pengadaannya juga tepat waktu, semuanya sudah terkirim," imbuh Subani.